Pertanyaan:
Jika kita menjual produk secara online, bagaimana cara penghitungan biaya pengiriman yang benar sesuai syariat, apakah sama persis dengan tarif pengiriman di tabel harga jasa pengiriman atau kita boleh menambahkan biaya pengepakan sebesar 5000 untuk mengganti sampul, lakban dan transportasi ke tempat jasa pengiriman yang terkadang cukup jauh?
Esthi
Jawaban:
Masalah Biaya pengiriman, maka itu sepenuhya terserah kepada penjual, apakah seluruhnya dibebankan kepada konsumen, atau sebagiannya ditanggung oleh penjual. Apakah biaya pengepakan dibebankan kepada konsumen atau ditanggung oleh penjual. Yang perlu diperhatikan pada hal ini adalah kejujuran. Apapun yang anda lakukan, hendaknya selalu transparan, tidak ada upaya mengelabuhi konsumen, misalnya dengan mengesankan bahwa biaya kirim ditanggung penjual, padahal sebenarnya biaya pegiriman telah diakomodir dalam pembentuan harga jual. Oleh karena itu bila biaya pengiriman telah diakomodir dalam harga jual, maka hendaknya anda menyampaikan hal itu kepada konsumen anda. Dan bila anda tidak mengakomodir biaya pengiriman dalam penentuan harga jual, maka seyogyanya andapun menyampaikannya kepada mereka.
***
Pertanyaan:
Kemudian jika terjadi transaksi dimana pembeli transfer sejumlah uang yang merupakan total, kemudian setelah ditransfer ternyata ada kelebihan biaya pengiriman yang nilainya kecil < 5000-10.000 apakah boleh meminta pembeli untuk mengikhlaskannya untuk dijadikan infak di masjid sekitar dikarenakan ATM tidak mengijinkan transfer dengan nominal kecil?
Jawaban:
Sisa uang biaya pengiriman adalah hak konsumen, oleh karena itu hak penggunaannyapun kembali kepada mereka. Sebisa mungkin saudara konfirmasikan hal itu kepada pemiliknya. Anda dapat mengusulkan kepada mereka agar uang itu diinfakkan ke masjid atau fakir miskin atau yang lainnya, akan tetapi keputusan akhirnya tetap berada di tangan mereka.
🔍 Pacar Hamil, Istighfar Setelah Sholat, Doa Dan Dzikir Rejeki, Jadwal Shalat Isya, Bolehkah Shalat Gerhana Bulan Sendirian, Menghadapi Orang Tua Egois